HMI Desak Kejari Pasangkayu Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Dinas PUPR Pasangkayu


HMI Cabang (P) Pasangkayu sayangkan kinerja Kejaksaan Negri Pasangkayu atas ketidaktegasan serta lambatnya penanganan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini terindikasi setelah melakukan kajian data terkait dugaan tindak korupsi yang terjadi di dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, HMI menemukan kejanggalan yang terjadi terkait pengerjaan jalan Hotmix Jono Muara Tikke Cs dilaksanakan oleh PT AUJ berdasarkan kontrak Nomor 600/4915660/Kont-Konstruksi/PPK/DPUPR.

Faktanya pengerjaan kontrak ini mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.108.847.238,62 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Bersama PPTK dan Konsultan pada tanggal 27 februari 2025. 
Selain itu juga terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan ruang operasi RSUD Pasangkayu senilai Rp.162.614.421,84 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 24 April 2025.

Hasil pemeriksaan ini jelas mengindikasikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum tapi tidak pernah sampai kepada penanganan yang serius.

Selain hal tersebut diatas, pada beberapa waktu yang lalu HMI melalui surat audiensi untuk Kepala Dinas PUPR Pasangkayu juga telah melayangkan surat terkait dugaan kasus korupsi yang tercatat seperti dibawah:
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV CM berdasarkan Kontrak Nomor 600/4922660/K.ont-Konstruksi/PPK/DPUPR tanggal 17 Juli 2024, dengan nilai kontrak Rp1.546.769.000,00 termasuk PPN, bersumber dari DAK. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim BPK bersama PPTK dan Inspektorat pada tanggal 21 April 2025, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp753.428.225,41.

Untuk hal ini HMI Cabang (P) Pasangkayu akan segera melakukan konsolidasi untuk mendesak percepatan pemeriksaan serta penangkapan terhadap terduga pelaku dan oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. 

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan sangsi minimal 4 tahun dan maksimar 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal denda Rp 1 Milyar.

“jika penanganan ini tidak dilaksanakan segera mungkin, maka kami akan lakukan segala cara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termaksud melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, yang akan kami laksanakan pada hari senin” ungkap Parman Ketua Umum HmI Pasangkayu.

Dua kasus tersebut diatas merupakan salah satu yang tindakan Korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu. 
Kami telah mengantongi beberapa nama oknum yang terlibat serta keterlambatan petugas dalam melaksanakan tugasnya. Tidak ada ampunan bagi siapa saja yang melakukan Tindakan Korupsi beserta siapapun yang mencoba melindunginya. 

Untuk itu HMI Cabang (P) Pasangkayu menuntut kepada aparah penegak hukum serta Kejari pasangkayu untuk Segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan tersebut diatas, Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Menindaklanjuti hasil audit BPK dan menuntut ganti kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama