Teguran Tertulis Tidak Diindahkan, Suparman: Kita Akan Turun Kejalan.

Dok. Suparman Ketua Umum HMI Cabang Pasangkayu

HMI Cabang (P) Pasangkayu soroti pelanggaran yang dilakukan berkali-kali oleh pihak SPBU Bulucindolo yang dinilai tidak taat terhadap aturan yang berlaku.

Secara umum Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) merupakan sarana yang dimandat khusus oleh negara untuk memenuhi kebutuhan minyak untuk kendaraan Masyarakat sehingga masyrakat setempat tidak mengalami kesulitan dalam mengaksesnya.

Namun berdasarkan beberapa fakta yang terjadi, hampir 90 persen SPBU yang ada dipulau Sulawesi terkhusus Sulawesi Barat tidak beroprasi sesuai regulasi yang berlaku.

Ada beberapa kejanggalan yang terjadi berdasarkan aduan masyrakat terkait beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Pasangkayu, khusunya SPBU Bulucindolo yang terletak di sekitaran Kota Pasangkayu.

Menurut Suparman, Ketua HMI Cabang (P) Pasangkayu, SPBU Bulucindolo sudah beberapa kali ditegur oleh Masyarakat setempat dan Aparat penegak hukum bahkan jajaran DPRD Kabupaten serta Pemerintah Daerah Pasangkayu.

Beberapa tahun terakhir bahkan beberapa bulan lalu, pihak SPBU telah diberikan teguran berupa Surat Edaran Bupati Pasangkayu terkait. Surat itu dikeluarkan berdasarkan perilaku menyimpang oknum SPBU yang terus melayani pengisian Jergen bahkan mobil tangki modifikasi.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa pihak SPBU telah melakukan kegiatan transaksi atau penjualan bahan bakar jenis solar kepada pelangsir atau mobil tangka modifikasi untuk dijualkan kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini sangat merugikan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu namun pihak SPBU tidak pernah melakukan perbaikan sampai pada hari ini. untuk hal tersebut HMI Cabang (P) Pasangkayu Bersama Masyarakat Pasangkayu akan terus mengawal dan menggodok kasus ini sampai selesai.

Dari kejadian yang terjadi, diharapkan kepada seluruh pihak berwenang untuk lebih tegas dalam penegakan aturan ini hingga mampu menjadi solusi untuk Masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Dalam undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55, dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar. 

“kami berharap bahwa tidak ada indikasi kongkalikong antara beberapa pihak dalam hal ini, sehingga proses ini berjalan dengan lancer sebagaimana mestinya. Karna bagi siapapun yang bekerjasama dalam melakukan tindak melanggar hukum tetap akan terjerat kasus hukum. HMI akan hadir ditengah Masyarakat untuk memastikan penegakan hukum untuk SPBU Bulucindolo sampai pada titik terang”, tutup Parman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama