Pasalnya Baliho yang terpasang di tiang listrik tersebut di duga termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU ) nomor 15 tahun 2023
Terkait pemberitaan tersebut Setelah di klarifikasi, Pihak KPU Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa baliho tersebut tidak di pasang oleh pihak KPU Kabupaten Mamuju Tengah maupun adhoc dalam hal ini PPK dan PPS.
"Itu bukan Baliho yang di pasang oleh KPU kabupaten Mamuju Tengah baik dari KPU sendiri maupun dari badan adhoc dalam hal ini PPK dan PPS" terang Sri Haryudith
namun dengan adanya pemberitaan tersebut KPU Kabupaten Mamuju Tengah
mengambil langkah dan tindakan cepat untuk memindahkan baliho tersebut.
"Kemarin siang sudah kami pindahkan walaupun dalam proses pemasangannya tidak diketahui siapa yang melakukan pemasangan baliho tersebut, bisa di cek sekarang di lokasi tersebut apakah masih ada" Jelas perempuan yang di sapa ibu Sri tersebut saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Pada SK penetapan titik-titik APK itu yang di atur adalah APK bukan Alat Peraga Sosialisasi
"Baliho tersebut sudah dipindahkan sejak tanggal 10 Januari 2023, namun berita yang beredar pertanggal hari ini 11 Januari 2023. Alangkah baiknya teman-teman media agar memeriksa atau mengkonfirmasi kembali apakah sudah di pindahkan atau belum" tutupnya
(Iwee)