KPU Mamuju Tengah Tetapkan Arsal Aras dan Askary Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mateng 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi menetapkan pasangan Arsal Aras dan Askary Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah terpilih untuk masa bakti 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Mamuju Tengah di Hotel Amalia, Pada Rabu (5/2/2025) malam

Ketua KPU Mateng, Alamsyah dalam keterangannya menyebutkan bahwa penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 611 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah.

Pada pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November tahun lalu, pasangan Arsal Aras dan Askary Anwar berhasil meraih kemenangan dengan 38.343 suara, mengungguli dua pasangan calon lainnya, yaitu : Sahrul dan Alamsyah memperoleh total 31.969 suara dan Haris dan Komang memperoleh 4.212 suara

“Dengan hasil tersebut, pasangan Arsal Aras dan Askary Anwar unggul 6.374 suara dari pesaing terdekatnya, Sahrul dan Alamsyah,” ujar Alamsyah.

Sebelumnya, pasangan Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara. Namun, setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan bukti-bukti, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, hasil keputusan KPU Mamuju Tengah tetap sah dan tidak berubah.

Alamsyah, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan, termasuk masyarakat, penyelenggara pemilu, serta pihak keamanan yang telah menjaga jalannya pemilihan dengan aman dan kondusif.

“Seluruh tahapan Pilkada 2024 telah selesai, dan saatnya bagi pemimpin terpilih untuk menjalankan tugas mereka dalam membangun Kabupaten Bumi Lalla Tassisara ke arah yang lebih baik,” tutup ketua KPU Mamuju Tengah.