APP Sayangkan Sikap Apatis Pemda Menyikapi Pelanggar Lingkungan Hidup Berkali-kali


‎Bambalamotu - Dugaan pencemaran lingkungan hidup yang kembali terjadi ini secara serius menyeret PT Toscano Indah Pratama perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, ke dalam situasi pelanggaran hukum lingkungan yang berat dan berulang. 
‎Berdasarkan observasi awal di lapangan, pencemaran tersebut bersumber dari kegagalan sistem internal perusahaan khususnya masalah pada pompa sirkulasi limbah yang menyebabkan limbah cair tidak terkelola sebagaimana mestinya dan keluar dari sistem pengendalian hingga masuk ke badan sungai. 
‎Sungai tersebut diketahui secara langsung bermuara ke laut sehingga setiap pencemaran yang terjadi di sungai secara otomatis menjadi pencemaran laut dan merusak ekosistem pesisir.
‎Pihak perusahaan menyampaikan bahwa gangguan pada pompa sirkulasi tersebut telah diperbaiki dan kondisi saat ini dinyatakan sudah normal namun secara hukum pernyataan bahwa kondisi telah membaik tidak menghapus fakta bahwa pencemaran telah terjadi. Pada saat pompa sirkulasi tidak berfungsi optimal dan limbah terlanjur masuk ke sungai unsur pencemaran lingkungan hidup telah terpenuhi. 

Hal ini mengundang puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pasangkayu (APP) mempertanyakan dengan serius sikap Pemda dan keseriusan perusahaan menciptakan ruang hidup yang sehat. 
‎Sungai yang tercemar tersebut diketahui bermuara langsung ke laut sehingga pencemaran tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar sungai tetapi juga meluas ke wilayah pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup serta sumber mata pencaharian masyarakat nelayan.
‎Perbuatan PT Toscano Indah Pratama secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan memastikan seluruh sarana pengelolaan lingkungan berfungsi optimal setiap saat. 
‎Kewajiban ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban dasar pelaku usaha. 
‎PP ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang memiliki risiko terhadap lingkungan hidup wajib menjalankan pengendalian risiko secara ketat, konsisten, dan berkelanjutan. Perizinan berbasis risiko tidak hanya menuntut kelengkapan administratif tetapi menuntut kepatuhan faktual di lapangan.
‎pencemaran akibat kegagalan pompa sirkulasi juga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
‎Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin bahwa seluruh peralatan pengendali pencemaran berfungsi efektif dan dilakukan pemeliharaan rutin. 
‎Fakta bahwa limbah dapat keluar akibat gangguan pompa menunjukkan adanya kegagalan dalam pemenuhan kewajiban teknis dan administratif yang diatur secara eksplisit oleh peraturan menteri tersebut.
‎Kasus ini menjadi semakin berat karena PT Toscano Indah Pratama memiliki riwayat pencemaran sebelumnya yang telah diberitakan secara luas dan ditindaklanjuti oleh instansi lingkungan hidup. Pada kasus terdahulu perusahaan telah berada dalam pengawasan dan bahkan telah dikenai sanksi administratif.
‎Pencemaran yang kembali terjadi saat ini tidak dapat lagi dikategorikan sebagai insiden pertama atau kesalahan yang tidak disengaja melainkan sebagai pelanggaran berulang yang menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan. 
‎Dalam kasus ini perhatian hukum tidak hanya tertuju pada perusahaan tetapi juga pada peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat khususnya pemerintah kabupaten dan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan. 

‎Dalam kasus ini perhatian hukum tidak hanya tertuju pada perusahaan tetapi juga pada peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat khususnya pemerintah kabupaten dan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan. 
‎Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko Pemda memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelaku usaha yang kegiatan usahanya berada di wilayah kewenangannya. 
‎Ketika pencemaran terjadi berulang di lokasi yang sama dan oleh perusahaan yang sama hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan Pemda dalam menjalankan kewenangan hukumnya.
‎Pemda tidak dapat hanya berperan sebagai fasilitator dialog atau mediator tanpa tindakan tegas karena hukum secara jelas menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab perlindungan lingkungan hidup di daerah. 
‎Apabila Pemda mengetahui adanya riwayat pencemaran dan tetap membiarkan kegiatan usaha berjalan tanpa pengawasan ketat atau tanpa penegakan sanksi yang efektif maka secara hukum Pemda dapat dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. 
‎Pembiaran terhadap pelanggaran berulang berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum dan administratif bagi pemerintah daerah itu sendiri serta merusak kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan negara.
‎Dampak pencemaran ini meluas dan bersifat nyata. Masyarakat di sekitar sungai kehilangan kualitas lingkungan hidup yang layak, terpapar bau limbah, dan berada dalam ancaman gangguan kesehatan. 
‎Nelayan pesisir mengalami penurunan hasil tangkapan karena pencemaran terbawa ke laut dan merusak wilayah tangkap.

Dalam kasus ini masyrakat mulai resah dan mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Pasangkayu yang ternyata kurang membuka mata dan telinga untuk menangani kasus ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama