Mamuju Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Titik Merah untuk membahas evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (12/01/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
RDP tersebut dihadiri oleh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP penerima manfaat MBG, Satuan Kerja (Satker) MBG, kepala SPPG, ahli gizi, serta koordinator wilayah MBG Kabupaten Mamuju Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari lapangan sekaligus mencari solusi atas sejumlah kendala dalam pelaksanaan MBG.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Herman, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tidak merugikan peserta didik.
“Program MBG ini menyangkut hak dasar anak-anak kita. Karena itu, kualitas gizi, ketepatan waktu distribusi, dan standar kesehatan harus benar-benar dijaga. DPRD akan terus melakukan pengawasan agar program ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pengelola dapur MBG/SPPG diwajibkan memastikan makanan memenuhi standar gizi, dikontrol dengan baik, serta menu divariasikan agar sesuai dengan selera umum murid dan siswa. Selain itu, jadwal pengantaran makanan harus konsisten dan disesuaikan dengan waktu istirahat sekolah.
Perwakilan Lembaga Titik Merah, Hadi Maulana, menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak agar persoalan di lapangan tidak berlarut-larut.
“RDP ini menjadi ruang evaluasi bersama. Kami mendorong adanya koordinasi yang kuat antara dapur, sekolah, dan pemerintah daerah agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
DPRD juga menyepakati peninjauan terhadap dapur MBG di Pesantren Lukmanul Hakim Barakkang hingga ditemukan solusi yang tepat, termasuk pengantaran makanan MBG ke wilayah Galian paling lambat pada minggu keempat. SPPG Kecamatan Topoyo diminta memastikan pelayanan MBG kepada SD di wilayah Galian tetap berjalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, terkait pelaksanaan MBG di bulan puasa, mekanisme penyediaan makanan akan diatur ulang sesuai petunjuk teknis. Susu yang diberikan dalam program MBG juga wajib memenuhi standar SNI dan ketentuan kesehatan.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah, Marhuddin N., S.Ag., M.Pd, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan program ini.
“Pemerintah daerah siap berkolaborasi dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala agar program MBG benar-benar memberi manfaat dan berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, seluruh pihak sepakat melaksanakan rapat koordinasi secara berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten. DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran, berkualitas, dan berkelanjutan. (Iwe)