Mamuju Tengah– Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mendampingi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam peresmian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) pada Selasa (23/2/2026).
Peresmian ini menjadi tonggak strategis dalam memperpendek jarak pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Gubernur SDK menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan instrumen vital untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Ia mengingatkan masyarakat bahwa setiap rupiah yang disetorkan kembali dalam bentuk jalan dan fasilitas umum yang lebih baik.
“Kenapa kendaraan dipajak? Karena kendaraan melintas di jalan yang pembangunannya membutuhkan biaya besar,” tegas SDK.
Gubernur yang juga mantan Bupati Mamuju dua periode ini menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak melalui mekanisme opsen. Dengan beroperasinya kantor baru ini, kendali pengelolaan pajak kini berada langsung di Kabupaten Mamuju Tengah.
Sesuai regulasi terbaru, pembagian pendapatan pajak menjadi jauh lebih menguntungkan bagi daerah:
• 70% dialokasikan untuk Kabupaten Mamuju Tengah.
• 30% dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kantor Bersama Samsat Mateng akan mengelola lima komponen utama pendapatan, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
3. Denda Keterlambatan PKB dan BBN-KB
4. Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat (PKB-AB)
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat (BBNKB-AB)
Acara peresmian ini berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran pimpinan tinggi daerah, termasuk Sekretaris Provinsi Sulbar, Ketua DPRD Sulbar, Kapolda Sulbar, Kasrem 142/Tatag, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mamuju Tengah.(*)