Pasangkayu, 10 April 2026 — Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pasangkayu menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan kejahatan seksual oleh sejumlah pelaku yang jumlahnya mencapai 11 orang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda dan telah dilaporkan secara resmi pada 13 Maret 2026.
Ketua Kohati Cabang Pasangkayu, Siska, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap anak.
“Ini adalah kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Negara harus hadir memberikan keadilan dan perlindungan penuh kepada korban,” tegas Siska.
Kohati Pasangkayu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasangkayu, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani kasus ini.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas kasus secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
2. Menangkap serta menghukum seluruh pelaku dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Menjamin perlindungan menyeluruh terhadap korban, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.
Kohati menilai, lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya sebagai pemberitaan. Aparat penegak hukum harus berdiri di pihak korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjut Siska.
Kohati Cabang Pasangkayu bersama Himpunan Mahasiswa Islam dan elemen masyarakat sipil menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, mereka akan melakukan aksi sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. (iwe)