MAMUJU TENGAH - Air mata dan peluh keluarga Zainuddin S. akhirnya terjawab oleh tegaknya pedang keadilan. Kematian putranya, Heriansyah, dalam sebuah kecelakaan maut di jalanan Mamuju Tengah, nyaris dikubur rapat-rapat oleh selembar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian. Namun, cinta seorang ayah menolak menyerah pada birokrasi.
Upaya perlawanan hukum yang ia tempuh di tingkat banding membuahkan hasil mutlak: Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat resmi membatalkan SP3 yang sebelumnya diterbitkan oleh Sat Lantas Polres Mamuju Tengah.
Kemenangan telak bagi pencari keadilan ini tertuang dalam Putusan PT Sulawesi Barat Nomor 1/PID.PRA/2026/PT MAM. Hakim Tunggal Dr. Herianto, S.H., M.H., mengabulkan permohonan banding keluarga korban secara keseluruhan. Putusan ini sekaligus menganulir ketukan palu Pengadilan Negeri Mamuju pada 13 Maret 2026 yang sebelumnya sempat memupus harapan keluarga dengan menolak permohonan mereka.
*Tragedi Berdarah yang Nyaris Dipeti-eskan*
Tragedi ini bermula pada 23 Desember 2024 di Jalan Poros Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong. Heriansyah yang mengendarai sepeda motor meregang nyawa usai terlibat insiden maut dengan kendaraan roda enam yang dikemudikan Saenal Bin Baharuddin.
Nahasnya, alih-alih membawa kasus ini agar terang benderang di meja hijau, penyidik kepolisian justru membebas-tugaskan perkara ini. Melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/1/2026/Lantas dan SP3 Nomor SPP/03/1/2026/Lantas tertanggal 23 Januari 2026, penyidikan dihentikan begitu saja. Darah yang mengering di aspal seolah dianggap selesai tanpa pernah diuji di pengadilan.
Merasa nuraninya terkoyak oleh keputusan yang janggal, keluarga korban menggandeng Firma Hukum A & A (Apriadi Basri, S.H., M.H., Jumardi, S.H., M.H., Supardi, S.H., dan Raden Ali HR, S.H.) untuk melawan arogansi prosedural tersebut lewat jalur Praperadilan.
*Tamparan Keras untuk Logika Penyidik*
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim PT Sulbar memberikan "tamparan keras" yang mematahkan argumen penyidik dan pengadilan tingkat pertama. Ada beberapa poin tajam yang membuat SP3 tersebut gugur:
1. Bukan Wewenang Praperadilan Menghakimi: Hakim Praperadilan hanya berwenang menilai prosedur, bukan substansi pembuktian. Menentukan apakah tersangka Saenal terbukti bersalah atau tidak adalah mutlak wewenang Pengadilan Negeri dalam sidang pokok perkara nantinya.
2. Bukti Sudah Cukup, Tak Boleh Dihentikan: Penyidik sebenarnya sudah mengantongi bukti yang cukup kuat. Keterangan saksi, sketsa rekonstruksi laka lantas, hingga bukti Visum et Repertum dinilai sah dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
3. Perintah Lanjutkan Penyidikan: Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Atas dasar itu, PT Sulbar menyatakan SP3 dari Sat Lantas Polres Mamuju Tengah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hakim secara tegas memerintahkan kepolisian untuk segera membuka dan melanjutkan kembali penyidikan kasus kematian Heriansyah.
"Nyawa Anak Manusia Tidak Bisa Dibungkam"
Menanggapi kemenangan ini, Jumardi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum keluarga, menyampaikan pesan yang menggetarkan nurani penegak hukum. Baginya, ini bukan sekadar soal menang di pengadilan.
"Bagi kami, ini bukan sekadar memenangkan selembar kertas putusan. Ini tentang memastikan bahwa hilangnya nyawa seorang anak manusia tetap berharga dan harus dipertanggungjawabkan di mata hukum. Keadilan mungkin sempat tertunda, mungkin sempat coba dibungkam, namun pada akhirnya ia akan menemukan jalannya," ujar Jumardi dengan nada penuh haru.
Mengutip adagium Romawi klasik "Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi" (Keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya), Jumardi menegaskan bahwa hak mendiang Heriansyah atas kebenaran tak lagi dibiarkan terkubur bersama terbitnya SP3.
Sebagai penutup, ia mengirimkan peringatan tajam kepada instansi kepolisian. "Justice delayed is justice denied" (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak).
"Kami mendesak penyidik untuk segera menindaklanjuti perintah pengadilan ini. Jangan ada lagi penundaan, karena membiarkan keluarga korban menunggu lebih lama sama saja dengan menolak memberikan keadilan bagi mereka yang masih berduka," pungkasnya.