Pasangkayu - Rp4,2 miliar kerugian negara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasangkayu hingga kini belum terselesaikan. Angka ini bukan sekadar catatan administratif melainkan indikasi persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah yang tidak seharusnya dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.
Hal yang bikin geram bukan cuma soal uang kerugian tapi cara kasus ini ditangani yang terkesan santai-santai saja seolah tidak ada urgensi padahal UU Nomor 15 Tahun 2004 sudah jelas mematok batas waktu 60 hari sejak LHP BPK terbit untuk ditindaklanjuti namun faktanya sudah berbulan-bulan lewat dari itu dan kasus ini masih mondar-mandir di level administratif.
Wasekum HmI Badko Sulbar "menilai ini merupakan tindakan melakukan pembangkangan hukum oleh pelaku dalam hal ini Pemda Kabupaten Pasangkayu. Sudah jelas bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum dan mereka hanya saling tunjuk tanpa kejelasan saja", ungkap Fauzan.
Inspektorat berlindung di balik alasan kewenangan terbatas cuma sebatas memfasilitasi bukan menagih, secara aturan benar tapi kalau memang begitu kenapa opsi menggandeng Kejari baru sekadar wacana bertahun-tahun tanpa nota kesepahaman yang jelas? Padahal jalur Tuntutan Ganti Rugi sudah diatur gamblang lewat UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Aturannya ada, jalannya ada, tinggal soal mau atau tidak mau menjalankannya dengan serius.
Secara normatif jelas bahwa kewajiban penyelesaiannya sudah diatur pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan setiap kerugian negara wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahkan mewajibkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak diterima dan Pasal 21 mengatur konsekuensi administratif bagi pejabat yang lalai dan tenggat itu sudah lama terlampaui tanpa penjelasan memadai.
Persoalan sesungguhnya tidak hanya berhenti pada siapa yang berwenang menagih tapi ada hal yang jauh lebih krusial yaitu ketiadaan konsekuensi tegas bagi pihak yang menyebabkan kerugian tersebut. Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta teknisnya dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 pada dasarnya hanya mengembalikan kerugian negara ke posisi semula itu belum cukup. Sebab pengembalian dana tanpa disertai sanksi administratif, disiplin, maupun pidana bagi pihak yang terbukti bersalah tidak memberi efek jera apa pun. Pelaku cukup mengembalikan apa yang diambil tanpa menanggung risiko lebih dari itu.
Atas dasar hukum inilah kemudian, HmI Badko Sulbar mendesak agar Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera melakukan percepatan pemeriksaan dan menetapkan pelaku serta mempercepat proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan penyimpangan dalam proses tender khususnya soal rekanan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi namun tetap memenangkan proyek, terbukti mengandung unsur melawan hukum, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya menjadi acuan, bukan sekadar opsi terakhir karena untuk menimbulkan efek jera dibanding sekadar tuntutan pengembalian dana lewat jalur administratif.
Selama penanganan hanya berkutat pada siapa yang berwenang menagih dan kapan dana kembali tanpa pernah menyentuh pertanyaan soal sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab kasus semacam ini akan terus berulang di proyek-proyek berikutnya. Kepastian hukum bukan sekadar soal uang kembali ke kas daerah melainkan soal memastikan ada harga yang harus dibayar oleh siapa pun yang merugikan keuangan negara.
Sampai pada hal ini di proses secara hukum dalam waktu sesegera mungkin, maka kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan
Pendampingan langsung guna proses percepatan pemeriksaan dan penangankapan dilaksanakan.