Gerakan Mahasiswa Cendekiawan Majene kembali menyoroti kata-kata manis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Majene terkait kasus pengukuhan Kepala Desa majene yang sejak awal memang sudah seola-olah dibuat untuk melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal ini menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dipasal 118 E yang berbunyi, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan UU ini.
Maksudnya ialah perpanjangan masa jabatan kepala desa diperpanjang selama 2 tahun, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa pada intinya hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada minggu Ke-4 bulan agustus 2025. Langkah yang diambil pemerintah majene ialah pengukuhan kepala desa secara bertahap di mulai tanggal 26 september 2025 dan belum ada kejelasan kapan tahap selanjutnya.
Langkah yang diambil oleh pemerintah kabupaten majene dengan pengukuhan secara bertahap yang dimulai dari bulan September memang sudah salah kaprah, ditambah dengan dengan alasan harus adanya surat bebas temuan berdasarkan data dari inspektorat tahun 2023, langkah yang diambil pemerintah daerah ini tidak memiliki legal standing (dasar hukum).
Dilemanya bahwa syarat pengukuhan kepala desa adalah surat bebas temuan, kira-kira seperti itu nalar Pemerintah Daerah Majene. berdasarkan hasil investigasi tim GCMC sampai hari ini sudah ada 14 desa sudah mendapat surat bebas temuan tetapi Pemerintah Daerah belum juga mengukuhkan kepala desa pada tahapan selanjutnya.
Pengukuhan kepala desa sebagaimana arahan surat edaran kemendagri pada intinya pengukuhan paling lambat minggu ke 4 agustus 2025, sedangkan pemda majene baru melaksanakan pengukuhan di minggu ke 4 september itupun secara bertahap. Ketentuan yang di jalankan diluar ketentuan hukum maka apa yang di jalankannya bukan hukum pula.
Pemda majene ingin mencari celah aturan sebagaimana yang tertera di surat balasan bupati terhadap Surat Edaran kemendagri tersebut, karena di katakan pengukuhan sebagaimana prosedur surat edaran mendangri itu tidak terlaksanakan secara mestinya, dikatan pemberhentian juga tidak, tetapi bertahap. Dengan menambah syarat yakni surat bebas temuan yang secera jelas di luar ketentuan aturan, mendagri juga menegaskan mekanisme pemberhentian kepala desa jika terbukti melanggar larangan yakni teguran. Pemberhentian sementara dan pemberhentian. Tetapi dalam hal ini hanya dugaan.
Langkah tersebut sangat nampak sebagai kehendak politik, dan menggeser hukum sebagai suatu hambatan dalam konteks pengukuhan kepala desa ini. Langkah Bupati Majene jelas masuk kategori maladministrasi berupa penundaan tidak patut. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan asas kepastian hukum, kecermatan dan tidak menyalahi kewenangan. Menunda pengukuhan di luar batas waktu yang ditentukan berarti melanggar asas-asas tersebut
Langkah pemda majene dalam mengambil kebijakan tahapan atas pengukuhan kepala desa menerangkan bahwa kehendak politik penguasa lebih di utamakan dari pada kehendak hukum dan kehendak rakyat. Hal ini justru sangat menjelaskan kurangnya pembacaan Pemda dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini sangat berdampak buruk untuk Kabupaten Majene pada khusunya.
Untuk hal ini kemudian GMCM akan kembali menagih janji yang telah diucapkan oleh Pemerintah Daerah Majene melalui Sekretaris Daerah Majene pada saat melakukan dialog dengan pihak GMCM. Bahwa Pemda Majene akan melakukan pengukuhan lanjutan setelah adanya surat bebas temuan. Berdasarkan hasil investigasi kami, hampie semua Desa yang siap dilantik telah memiliki bebas temuan. Tidak ada alasan bagi Pemda Majene untuk tidak segera melakukan pengukuhan selanjutnya apalagi mau menunda sampai beberapa hari kedepan.
Selain itu kami dari pihak Gerakan Mahasiswa Cendekiawan Majene juga menyarankan kepada seluruh Kepala Desa yang harusnya pengukuhan berdasarkam aturan yang berlaku untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Pemda Majene jika dianggap merugikan. Selain itu, kami juga menyiapkan pendampingan untuk Kepala Desa yang siap untuk melakukan pelaporan.