Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra menyoroti aktivitas pertambangan emas yang marak terjadi di wilayah Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Sekretaris Umum HMI Cabang Manakarra, Muh. Masril, menegaskan pentingnya pengelolaan tambang emas sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
“HMI mendorong agar masyarakat segera mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan begitu, aktivitas tambang bisa legal, pajak dan retribusinya masuk ke kas daerah, bukan malah mengalir ke kelompok tertentu yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegas Masril.
Menurutnya, pengelolaan tambang emas melalui mekanisme IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sekaligus mencegah praktik tambang ilegal yang rawan menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga kebocoran potensi pendapatan negara.
Aturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 35 ayat (3) huruf c menegaskan bahwa IPR hanya dapat diberikan kepada masyarakat setempat, dengan luas wilayah terbatas maksimal 5 hektar per orang atau koperasi, dan menggunakan peralatan sederhana.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur lebih rinci mekanisme permohonan IPR, termasuk kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Hari ini pemerintah daerah seharusnya berperan aktif mendorong masyarakat mengurus IPR. Jangan biarkan potensi besar tambang emas di Kalumpang-Bonehau dikelola tanpa aturan. Kalau dibiarkan, daerah hanya menanggung dampak lingkungan, sementara keuntungan dinikmati sekelompok orang,”