Mamuju Tengah - Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Desa BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat, menyampaikan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas dugaan raibnya aset Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp660 juta.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Kombiling, Malkan aset desa yang diduga hilang tersebut meliputi dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota HiAce, dua unit laptop, kipas angin, lemari pendingin, kursi, serta sejumlah uang tunai. Walaupun sebagian aset disebut telah dikembalikan, namun hingga saat ini masih banyak aset yang belum jelas keberadaannya dan belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Desa BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat Muh. Yunus menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan aset desa yang sangat merugikan masyarakat.
Aset desa adalah milik rakyat, ketika aset dengan nilai ratusan juta rupiah diduga raib, maka ini adalah kejahatan terhadap kepentingan publik yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, tegas Yunus.
Ia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, diketahui bahwa Pemerintah Desa Kombiling telah melaporkan kasus ini ke Polres Mamuju Tengah sejak awal Januari 2025, namun hingga saat ini belum terlihat adanya progres yang jelas dan transparan dalam penanganannya.
Kami mempertanyakan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menangani laporan ini, sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi publik tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penyelidikan, jangan sampai penegakan hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, lanjutnya.
BADKO HMI Sulawesi Barat mendesak Polres Mamuju Tengah untuk segera memberikan kejelasan status penanganan perkara, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh aset desa yang hilang dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada desa.
Selain itu, Muh. Yunus mengingatkan seluruh pemerintah desa di Sulawesi Barat agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan aset desa guna mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu pemberdayaan desa, BADKO HMI Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal, memantau, dan bila perlu mendorong langkah-langkah advokasi lanjutan hingga kasus dugaan raibnya aset Desa Kombiling ini diusut tuntas secara adil dan transparan.