Setahun Tanpa Kepastian, Kasus Lakalantas Maut yang Tewaskan Heriansyah Dinilai Jalan di Tempat

Dok: gelar perkara 

Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Heriansyah di Jalan Poros Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga satu tahun pascakejadian, kasus tersebut belum juga menemui kejelasan hukum.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 23 Desember 2024 dan langsung merenggut nyawa korban di lokasi kejadian. Namun, alih-alih bergerak cepat, proses hukum justru dinilai lamban dan berlarut-larut. Fakta menunjukkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan oleh Polres Mamuju Tengah pada 16 Mei 2025, atau lima bulan setelah kejadian kecelakaan maut korban meninggal dunia.

Sejak penyidikan berjalan, berkas perkara disebut berulang kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan dengan alasan belum lengkap (P-19). Meski telah beberapa kali dilengkapi, hingga kini perkara tersebut belum naik ke tahap penuntutan dan tidak ada kejelasan status hukum.

“Sudah satu tahun kami menunggu, tapi tidak ada kepastian sama sekali. Anak kami meninggal, tapi seolah-olah kasus ini dibiarkan begitu saja,” kata salah satu anggota keluarga Heriansyah dengan nada geram.

Keluarga korban secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Mereka menilai proses hukum terkesan berputar-putar tanpa arah, sementara hak korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan terabaikan.

“Kami lelah dengan janji. Katanya mau gelar perkara, tapi sampai sekarang tidak pernah jelas kapan. Alasannya Pak Kapolres sibuk. Kami hanya ingin tahu, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Jangan kami digantung seperti ini,” tegas keluarga korban.

Informasi terakhir yang diterima keluarga menyebutkan bahwa penyidik berencana melakukan gelar perkara sebagai penentu kelanjutan kasus. Namun hingga berita ini diterbitkan, rencana tersebut belum juga terealisasi.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa warga bisa saja mengendap tanpa kepastian hukum jika tidak mendapat perhatian publik.

Keluarga Heriansyah mendesak Kapolres Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat, hingga Kejaksaan agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum.

“Nyawa manusia tidak boleh dianggap remeh. Kalau hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya ada kejelasan. Kami hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” tutup keluarga korban.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama