KOHATI HMI Cabang Mamuju Tengah
Kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi luka sosial yang belum sembuh. Di balik setiap kasus yang terungkap, terdapat banyak peristiwa lain yang tak pernah sampai ke ruang publik. Bukan karena tidak terjadi, melainkan karena korban dipaksa untuk diam. Diam oleh rasa takut, malu, ancaman, serta budaya yang lebih sibuk menghakimi korban daripada menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan seksual justru harus berhadapan dengan stigma berlapis. Tubuhnya dipersoalkan, pakaiannya disalahkan, dan sikapnya dipertanyakan. Logika semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih dipahami secara keliru sebagai persoalan moral korban, bukan sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Akibatnya, perempuan kehilangan ruang aman untuk bersuara dan mendapatkan keadilan.
Situasi semakin kompleks ketika pelaku berasal dari lingkaran terdekat keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, atau tokoh yang memiliki kuasa. Relasi kuasa inilah yang sering kali mematikan keberanian korban. Perempuan dipaksa memilih antara keadilan dan keselamatan diri, antara kejujuran dan tekanan sosial. Dalam kondisi seperti ini, diam bukanlah pilihan bebas, melainkan bentuk keterpaksaan.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan wajah baru kekerasan seksual. Pelecehan daring, ancaman penyebaran konten pribadi, hingga eksploitasi digital menjadikan perempuan rentan di ruang yang seharusnya memberi kebebasan berekspresi. Kekerasan tidak lagi membutuhkan kontak fisik, namun dampak psikologisnya sama menyakitkan, bahkan bisa berlangsung lebih lama karena jejak digital yang sulit dihapus.
Dampak kekerasan seksual terhadap perempuan tidak berhenti pada peristiwa itu sendiri. Trauma, gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi adalah realitas yang harus ditanggung korban. Sayangnya, sistem sering kali lebih fokus pada pembuktian dan prosedur, ketimbang pemulihan korban secara menyeluruh.
Sudah saatnya kekerasan seksual dipandang sebagai masalah struktural yang membutuhkan penanganan serius dan berpihak pada korban. Penegakan hukum yang tegas, pendampingan psikososial yang berkelanjutan, serta edukasi publik yang membongkar budaya menyalahkan korban harus berjalan beriringan. Lebih dari itu, masyarakat perlu belajar untuk mendengar dan percaya pada suara perempuan.
Diam yang dipaksakan adalah bentuk kekerasan lanjutan. Ketika perempuan dibungkam, pelaku diberi ruang untuk mengulang kejahatannya. Membela perempuan korban kekerasan seksual bukan hanya soal empati, tetapi tentang keberanian kolektif untuk menjaga martabat manusia. Perempuan berhak hidup aman, bersuara, dan mendapatkan keadilan tanpa rasa takut.
Tags:
Opini