Perempuan, Islam, dan Politik Kebangsaan: Menagih Keadilan Substantif di Tengah Simbolisme Moral

Opini ditulis oleh: Sitti Nurmayanti 
Kohati HMI Cabang Mamuju Tengah 

Isu perempuan dalam konteks Islam dan sosial-politik Indonesia hari ini berada pada persimpangan yang krusial. Di satu sisi, perempuan sering dijadikan simbol moral, identitas religius, dan legitimasi politik. Namun di sisi lain, hak, suara, dan pengalaman perempuan justru kerap diabaikan dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hidup mereka sendiri. Inilah paradoks besar yang harus dibongkar secara jujur: perempuan dimuliakan dalam narasi, tetapi dimarjinalkan dalam struktur.
Dalam diskursus keislaman, perempuan sering dibicarakan sebagai objek pengaturan—mulai dari cara berpakaian, peran domestik, hingga moralitas publik—namun jarang dihadirkan sebagai subjek penafsir dan pengambil keputusan. Padahal, Islam sejak awal hadir sebagai agama pembebasan yang menegaskan kesetaraan martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Ketika praktik sosial justru melanggengkan subordinasi perempuan atas nama agama, maka yang terjadi bukanlah pengamalan nilai Islam, melainkan pembajakan ajaran Islam oleh budaya patriarki.

Secara sosial-politik, tubuh perempuan kerap dijadikan arena kompromi kekuasaan. Regulasi yang mengatasnamakan ketertiban moral sering kali berimplikasi langsung pada pembatasan ruang gerak perempuan. Ironisnya, negara yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam reproduksi ketidakadilan struktural. Perempuan dituntut menjaga moral publik, tetapi ketika mengalami kekerasan, negara sering abai, lamban, bahkan menyalahkan korban. Ini menunjukkan bahwa isu perempuan belum ditempatkan sebagai persoalan keadilan, melainkan sekadar isu etika dan simbol sosial.

Dalam konteks inilah gerakan perempuan—termasuk KOHATI—menjadi sangat relevan dan strategis. KOHATI tidak sekadar hadir sebagai organisasi perempuan pelengkap dalam tubuh HMI, melainkan sebagai ruang ideologis untuk membangun kesadaran kritis perempuan Muslim terhadap realitas sosial-politik. KOHATI memikul tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa perempuan tidak hanya hadir secara kuantitatif, tetapi juga berdaya secara intelektual dan politis.
Gerakan perempuan Islam tidak boleh terjebak pada dua ekstrem: menerima ketidakadilan atas nama kepatuhan, atau menolak nilai agama atas nama kebebasan. Jalan ideologis yang harus ditempuh adalah jalan kritis—menafsirkan Islam sebagai sumber nilai keadilan, kesetaraan, dan pembebasan. Fiqh perempuan (fiqh an-nisa’) misalnya, tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus menjadi alat analisis untuk membongkar relasi kuasa yang timpang dalam keluarga, masyarakat, dan negara.

Isu mutakhir seperti kekerasan berbasis gender, beban ganda perempuan, kriminalisasi korban, hingga rendahnya representasi perempuan dalam ruang politik substantif adalah bukti bahwa persoalan perempuan tidak bisa diselesaikan dengan retorika kesalehan semata. Dibutuhkan keberanian politik, keberpihakan kebijakan, dan gerakan intelektual yang konsisten. Di sinilah KOHATI dituntut bukan hanya menjadi organisasi kaderisasi, tetapi juga lokomotif wacana dan advokasi perempuan Muslim yang progresif dan berkeadilan.
Lebih jauh, perempuan sering dipaksa untuk “kuat” menghadapi ketidakadilan, alih-alih sistem yang diperbaiki. Narasi perempuan tangguh sering kali menutupi kegagalan negara dan masyarakat dalam menciptakan ruang aman dan adil. Islam tidak mengajarkan glorifikasi penderitaan, melainkan keadilan sebagai prinsip utama kehidupan sosial. Maka membiarkan perempuan terus menanggung beban struktural sambil diminta bersabar adalah bentuk ketidakadilan yang dibungkus moralitas.

Gerakan perempuan KOHATI harus berani keluar dari zona simbolik menuju agenda transformatif. Isu perempuan bukan isu pinggiran, melainkan isu inti pembangunan bangsa. Ketika perempuan dilemahkan, maka masyarakat kehilangan separuh potensi intelektual dan moralnya. Ketika perempuan dibungkam, demokrasi kehilangan maknanya.
Akhirnya, membicarakan perempuan dalam konteks Islam dan sosial-politik bukanlah upaya menggugat agama atau tatanan sosial, melainkan ikhtiar menegakkan nilai keadilan yang menjadi inti ajaran Islam dan cita-cita kebangsaan. KOHATI, sebagai gerakan perempuan Muslim intelektual, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa perempuan tidak hanya menjadi objek wacana, tetapi subjek perubahan.
Sebab peradaban yang adil tidak diukur dari seberapa keras perempuan diatur, melainkan seberapa jauh mereka dilibatkan, dihormati, dan dimanusiakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama