Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bersertifikasi pendidik, Ibu Rahmatia, S.Pd menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas kebijakan pemindahan tugasnya dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Chaeriyah Ma’arif Mamuju yang dilakukan tanpa penjelasan, alasan tertulis, maupun proses klarifikasi yang transparan.
"pada hari Selasa, tanggal tanggal 6 Januari 2026, saya ke madrasah untuk mengajar tapi ternyata ada rapat yang sebelumnya saya tidak tau, ternyata ada informasi yang saya dapat ada pemberitahuan rapat tapi bukan dikirim kedalam grup guru madrasah, tetapi dikirimk ke masing-masing pribadi guru dan saya tidak dikirimkan, rapat dimulai dan saya ikut rapat dalam rapat tersebut membahas pembagian tugas/mapel tahun ajaran semester genap tahun 2026 namun saya tidak dapat/ dihilangkan dalam pembagian mapel itupun saya liat digrup dasar inilah yang membuat saya bertanya ada apa? Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan baik dari Kepala Madrasah MTs. Al-Chaeriyah Ma'arif Mamuju maupun dari ketua Yayasan Al-Chaeriyah Mamuju"
Sebagai pendidik yang telah mengabdi dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, saya menilai keputusan pemindahan tersebut berpotensi bersifat diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip keadilan, profesionalisme dan perlindungan hak aparatur sipil negara,
Pemindahan ini menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, profesional, maupun administratif, khususnya terhadap:
1. Stabilitas tugas dan tanggung jawab sebagai guru bersertifikasi
2. Pengembangan karier dan penilaian kinerja
3. Kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN
Dasarnya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
* Pasal 2 huruf c dan d: ASN
diselenggarakan berdasarkan asas keadilan dan non-diskriminasi
* Pasal 21: ASN berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian dalam pengembangan karier
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS(sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020)
* Setiap pemindahan PNS harus berdasarkan pertimbangan objektif, kebutuhan organisasi, dan penilaian kinerja
* Wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
* Pasal 7 ayat (1): Guru berhak atas perlindungan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
* Pasal 14: Guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan kepastian hukum
4. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
* Menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap kebijakan publik
Oleh sebab itu saya meminta,
1. Penjelasan resmi dan tertulis atas dasar hukum serta alasan pemindahan tugas
2. Evaluasi kembali kebijakan pemindahan yang diduga tidak sesuai prosedur
3. Perlindungan hak saya sebagai guru PNS bersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan
Saya sampaikan tidak ada maksud untuk menyudutkan siapapun tetapi ini murni sebagai bentuk ikhtiar saya mencari keadilan, serta agar permasalahan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, lembaga pengawas dan masyarakat luas.