Pokir DPRD Sulbar: Antara Efisiensi Anggaran dan Dugaan Transaksi Kekuasaan


Polemik anggaran kembali menyeret lembaga legislatif ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke DPRD Sulawesi Barat setelah pernyataan Muliadi Bintaha di sebuah grup WhatsApp pada 27 April 2026 mengungkap dugaan praktik tidak lazim dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Isu ini bukan sekadar riak komunikasi internal, tetapi telah menjelma menjadi alarm serius bagi tata kelola anggaran daerah.

Apa yang dipersoalkan bukan hanya soal angka meski angka Rp9 miliar yang disebut melekat pada seorang anggota DPRD baru jelas mencolok melainkan soal integritas proses. Bagaimana mungkin di tengah narasi “efisiensi anggaran”, justru muncul program-program baru yang diduga tidak tercantum dalam RKPD 2025? Lebih jauh, jika benar terjadi “jual beli” pokir antaranggota, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya etika politik, tetapi juga legitimasi kelembagaan DPRD itu sendiri.

Pokir pada dasarnya adalah instrumen representasi. Ia lahir dari hasil reses, dari aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan. Artinya, pokir bukanlah “hak milik pribadi” yang bisa dipindahtangankan secara transaksional. Ketika pokir berubah menjadi komoditas politik, maka fungsi representasi bergeser menjadi alat distribusi kepentingan segelintir elite.

Lebih problematik lagi ketika kebijakan efisiensi justru bersifat selektif. Jika benar hanya 31 anggota DPRD yang pokirnya dihapus, sementara 14 lainnya tetap berjalan, maka pertanyaan mendasar muncul: efisiensi untuk siapa dan atas dasar apa? Transparansi dalam pengambilan keputusan anggaran menjadi krusial, sebab tanpa itu, publik akan melihat adanya standar ganda yang mencederai rasa keadilan.

Tidak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek regulatif. Program tambahan penghasilan bagi kepala desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang disebutkan, jika tidak sesuai peruntukan, berpotensi melanggar aturan. BKK memiliki batasan yang jelas: difokuskan pada infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika ia digunakan di luar koridor tersebut, maka yang terjadi adalah distorsi kebijakan yang bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Namun, alih-alih terjebak dalam sensasi kasus, yang lebih penting adalah melihat akar masalahnya. Fenomena ini menunjukkan adanya rapuhnya sistem pengawasan dan perencanaan anggaran di tingkat daerah. TAPD sebagai eksekutor kebijakan fiskal dan DPRD sebagai fungsi kontrol seharusnya berjalan dalam rel yang sama: akuntabilitas publik. Jika keduanya justru saling bertabrakan atau bahkan terindikasi berkolusi, maka publiklah yang dirugikan.

Di titik ini, pendekatan solutif menjadi keharusan.

Pertama, transparansi digital anggaran harus diperkuat. Seluruh proses perencanaan hingga eksekusi pokir perlu dipublikasikan secara terbuka, mulai dari usulan, lokasi program, hingga realisasi anggaran. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai apakah pokir benar-benar berbasis kebutuhan rakyat atau sekadar proyek politik.

Kedua, audit independen perlu segera dilakukan. Bukan hanya audit administratif, tetapi juga audit investigatif untuk menelusuri dugaan transaksi pokir. Keterlibatan lembaga seperti BPK atau bahkan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

Ketiga, reformulasi mekanisme pokir. Sudah saatnya pokir tidak lagi dikelola secara individual oleh anggota DPRD, melainkan melalui sistem kolektif berbasis prioritas daerah. Ini untuk mencegah personalisasi anggaran yang rentan disalahgunakan.

Keempat, penguatan peran civil society. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media harus terus mengawal isu ini. Tanpa tekanan publik, kasus seperti ini berpotensi tenggelam tanpa penyelesaian yang jelas.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang siapa benar dan siapa salah. Ini tentang bagaimana kita menata ulang etika dan sistem dalam pengelolaan anggaran daerah. DPRD sebagai representasi rakyat harus mampu menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar aktor politik, tetapi penjaga amanah publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama