Kasus Korupsi Perusda Majene Mandek di KEJATI, HMI BADKO SUL-BAR: Penegakan Hukum Jangan Masuk Angin


Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Majene yang telah berstatus penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) hingga kini tak kunjung menunjukkan kepastian hukum. Kondisi tersebut menuai kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Barat.

Kepala Bidang Politik HMI BADKO Sulawesi Barat, Alimustakim, menilai lambannya proses penyidikan sebagai bentuk kegagalan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Alimustakim.

Menurutnya, mandeknya penyelesaian kasus dugaan korupsi Perusda Majene membuka ruang kecurigaan publik terhadap adanya upaya pembiaran, tarik-menarik kepentingan, bahkan dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat.

“Jika aparat penegak hukum serius, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Jangan biarkan hukum menjadi sandera kepentingan elite. Penegakan hukum tidak boleh masuk angin,” Tegasnya.

Alimustakim menegaskan bahwa HMI BADKO Sulawesi Barat mendesak Kejati Sulbar untuk segera mempercepat penyidikan, mengungkap aktor utama, dan menetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Menurutnya, keterlambatan ini justru memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Barat belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.

“Korupsi di tubuh Perusda adalah kejahatan serius. Uang rakyat dirampas, sementara pelakunya bebas tanpa kepastian hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Majene,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa HMI BADKO Sulawesi Barat tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap melakukan konsolidasi gerakan, tekanan publik, hingga aksi massa secara berkelanjutan apabila Kejati Sulbar terus menunjukkan sikap lamban dan tidak transparan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami ingatkan Kejati Sulbar, publik sedang mengawasi. Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami akan menilai ada masalah serius dalam komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkas Alimustakim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama