Oleh Nurbaiti
Representasi perempuan dalam politik Indonesia masih memperlihatkan jurang lebar antara komitmen normatif negara dan realitas praktik kekuasaan. Berbagai data menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di lembaga negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—memang mengalami peningkatan secara kuantitatif, namun peningkatan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan distribusi kekuasaan yang substantif.
Di lembaga eksekutif, meskipun jumlah PNS perempuan telah melampaui 50 persen, kehadiran mereka justru tereduksi ketika memasuki jabatan strategis pengambil kebijakan. Di ranah legislatif, keterwakilan perempuan yang masih jauh dari proporsional menunjukkan bahwa politik elektoral belum sungguh-sungguh membuka ruang setara, melainkan sekadar memenuhi syarat administratif kuota.
Sementara itu, di lembaga yudikatif, angka hakim perempuan yang masih terbatas—terutama pada posisi puncak—mengindikasikan bahwa independensi kekuasaan kehakiman pun belum sepenuhnya bebas dari bias gender struktural.
Kondisi ini menjadi ironi jika dikaitkan dengan landasan konstitusional Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta membuka ruang tindakan afirmatif untuk memastikan keadilan substantif. Berbagai regulasi HAM, kebijakan afirmasi pemilu, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada formalitas, melainkan harus hadir dalam ruang-ruang strategis pengambilan keputusan. Namun dalam praktiknya, struktur partai politik yang maskulin, mahalnya biaya politik, serta budaya patriarki yang mengakar kuat justru menjadikan perempuan sebagai pelengkap sistem, bukan aktor penentu arah kebijakan.
Dari perspektif gerakan mahasiswa dan KOHATI, persoalan utama representasi perempuan bukan sekadar soal angka, tetapi soal relasi kuasa. Politik, sebagaimana dikemukakan oleh para pemikir klasik hingga kontemporer, adalah soal siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Ketika perempuan tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses distribusi kekuasaan tersebut, maka kebijakan yang lahir pun cenderung bias kepentingan kelompok dominan. Hambatan kultural, struktural, ekonomi, hingga keamanan—mulai dari beban peran ganda, kekerasan berbasis gender, hingga eksklusi dalam kaderisasi politik—menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi hak politik perempuan sebagaimana mandat konstitusi.
Oleh karena itu, representasi perempuan harus dipahami sebagai agenda perjuangan ideologis, bukan sekadar pencapaian elektoral. Tanpa tekanan kritis dari gerakan mahasiswa dan konsistensi kader perempuan untuk menggugat sistem yang timpang, demokrasi Indonesia akan terus memamerkan wajah kesetaraan yang semu: tampak inklusif di permukaan, namun timpang dalam distribusi kekuasaan yang sesungguhnya.
Tags:
Opini