Ketua Baznas Mamuju Tengah, Kamsul, menyampaikan keputusan tersebut dalam wawancara di kantornya pada Selasa 4 Maret 2025.
“Pada tanggal 6 Februari kemarin, kami sudah menetapkan besaran zakat fitrah dengan mengundang beberapa OPD, termasuk organisasi-organisasi Islam,” ungkap Kamsul.
Menurutnya, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam di Mamuju Tengah sebesar 3 kg per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya bervariasi tergantung jenis beras yang digunakan.
Beras merah Rp 100 ribu per jiwa, beras premium Rp 45 ribu per jiwa, beras medium Rp42 ribu per jiwa, beras biasa Rp 39 ribu per jiwa dan beras jagung Rp 32 ribu per jiwa.
Keputusan ini, lanjut Kamsul, telah disampaikan kepada para imam di Mamuju Tengah. Bahkan, sosialisasi mengenai besaran dan teknis pembayaran zakat fitrah telah dilakukan di lima kecamatan.
Ia juga menegaskan agar masyarakat membayarkan zakat fitrah melalui amil yang telah ditetapkan pemerintah melalui Baznas.
“Jangan membayar zakat kepada amil yang tidak ditetapkan pemerintah. Jika zakat fitrah disalurkan melalui amil resmi, insyaallah akan benar-benar dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tutupnya. (*)