Kegiatan ini dihadiri masing-masing Pimpinan Daerah, untuk Mateng dihadiri Langsung Bupati H.Arsa Aras, Majene diwakili oleh Wakil Bupati A.Rita Mariani, Mamuju diwakili Sekkab Suaib Kamba dan Pasangkayu diwakili Sekkab,, Muh.Zain.
Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga menyampaikan, Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2024 dan UU 15
Tahun 2006, BPK telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Majene, Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran atas penyajian
laporan keuangan.
Atas pemeriksaan tersebut, sambung Frider Sinaga BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Mamuju, Majene, Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah atau yang mewakili.
Frider menambahkan, Pemeriksaan atas LKPD TA 2024 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan
memperhatikan empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan Hasil PPemeriksaan atas LKPD TA 2024 pada Kabupaten Mamuju, Majene, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah, lanjut Frider BPK memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
Namun demikian, kata frider masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadapat kewajaran penyajian LKPD yang perlu menjadi perhatian pemerintah kabupaten untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti antara lain (1) Kegiatan Studi Banding dan Sosialisasi ke
SKPD ke beberapa daerah tidak sesuai ketentuan; (2) Terdapat Pengakuan Penyertaan Modal oleh Perumda Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene atas Aset Kementerian Pekerjaan Umum yang belum diserahterimakan; (3) Kesalahan penganggaran Belanja Daerah TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu; dan (4) Terdapat pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas capaian tersebut, Frider Sinaga mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah dan berharap agar DPRD dan parapemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP
diterima./***