Andi Aco Salamina Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan HAM
Mamuju- Baru-baru ini publik Sulawesi Barat digemparkan akan ditemukannya sindikat peredaran Narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas di Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan HAM BADAN KOORDINASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM SULAWESI BARAT (BADKO HMI SULBAR), ACO ANDI SALAMIN angkat topi atas kinerja Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum yang berhasil membongkar sindikat Narkotika di Sulawesi Barat.
Tidak hanya itu, ACO ANDI SALAMIN selain berharap BNNP konsisten dalam memberantas Peredaran Narkotika juga menyanyangkan kelalaian Petugas di Rutan Randomayang Kabupaten Pasangkayu dan Petugas Lapas Polewali Mandar sehingga sindikat Narkotika ini dapat dikendalikan dari dalam Lapas yang notabenenya dijaga/diawasi 24 Jam. Bahwa Sebagaimana Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, tidak boleh ada seorangpun yang tanpa hak sebagaimana UU Narkotika memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan Narkotika.
ACO ANDI SALAMIN menambahkan "Kalau saja seseorang yang berada dalam Lapas yang diawasi 24 jam masih dapat mengendalikan peredaran Narkotika bagaimana orang yang bebas diluar?" untuk itu Badko HMI Sulbar sangat menyayangkan kejadian ini.
Bahwa ACO ANDI SALAMIN menilai belum sempurna semangat pemberantasan Narkotika di Sulbar mengapa demikian? karna Satresnarkoba Polda Sulbar hingga sampai tingkat Satrenarkoba Polres se-Sulbar yang hingga hari ini belum signifikan dalam mengungkap sindikat sindikat besar Narkotika, justru hanya banyak menyasar Pengguna-Pengguna shabu yang kepemilikan shabunya di bawah 1 gram, ada apa? Padahal dengan kewenangan dan mobilitas yang dimiliki mestinya bisa menghentikan peredaran ini dari Hulu nya meski kita fokus skop Sulbar saja, tapi apa yang terjadi hari ini? Saya juga sebagai Lawyer yang banyak juga mendampingi Perkara Narkotika melihat Barang Buktinya (Narkotika jenis Shabu) di bawah 1 gram baik itu penangkapannya dilakukan Polda maupun Polres. Makanya dalam kajian kami baik Lapas se Sulbar, Polda Sulbar sampai ke Polres se Sulbar bahkan kepada seluruh lembaga yang konsen di Narkotika berpihak kemana dalam pemberantasan Narkotika?
Untuk itu Badko HMI Sulbar menjadikan isu ini sebagai salah satu isu penting yang akan disuarakan pada Periode kepengurusan Periode 2024-2026, dan tentu kembali lagi pada masalah diatas akan disampaikan ke Pengurus Pusat HMI di Jakarta kemudian menindaklanjuti kejadian ini sampai kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengatensi bahkan jika diperlukan membentuk Pansus untuk mengungkap apakah ada keterlibatan Anggota Lapas atau tidak.