Penetapan Pengurus HMI Cabang Manakarra periode 2025–2026 telah melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Sehubungan dengan telah ditetapkannya HMI Cabang Manakarra di bawah kepemimpinan Saudara Darmin sebagai Ketua Umum dan Saudara Muhammad Masril sebagai Sekretaris Umum periode 2025–2026, yang disahkan di Sekretariat PB HMI, Jakarta, maka kami dari PAO Badko HMI Sulbar merasa perlu menyampaikan beberapa poin penegasan serta pandangan objektif terkait dinamika yang berkembang di HMI Cabang Manakarra.
Dapat kami sampaikan bahwa Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VI HMI Cabang Manakarra telah dilaksanakan pada tanggal 28 April hingga 4 Mei 2025. Konfercab tersebut melahirkan dua formatur Ketua Umum, yakni Saudara Darmin dan Saudara Akbar.
Berdasarkan mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh PAO PB HMI yang salah satu klausulnya mewajibkan adanya surat pengantar dari Badko HMI Sulbar maka berkas yang diterima oleh PAO Badko HMI Sulbar adalah berkas dengan nomor: IST/KPTS/F-FM/11/1446 H, dengan Saudara Darmin sebagai Formatur Ketua Umum HMI Cabang Manakarra.
Setelah dilakukan verifikasi oleh Bidang PAO Badko HMI Sulbar, maka dikeluarkan surat pengantar resmi kepada PB HMI yang merekomendasikan Saudara Darmin sebagai Formatur Ketua Umum.
Dalam dinamika yang berkembang di tingkat PB HMI, Saudara Darmin dan Saudara Masril kemudian ditetapkan secara sah sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMI Cabang Manakarra. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bidang dan rapat harian PB HMI pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025.
Pengesahan tersebut juga didasarkan pada fakta objektif hasil Konfercab yang didukung oleh tujuh dari delapan komisariat aktif di Cabang Manakarra, yakni Komisariat STIT, STAI, Pertanian, Fatimah, FIKOM, STIE, serta Komisariat Sosial Politik melalui Sekretaris Umum Komisariat.
Berkas hasil Konfercab ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Steering Committee, yaitu Saudara Sopliadi, Muhammad Yunus, dan Mastum Mustari, serta turut ditandatangani oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Manakarra saat itu, Saudara Widodo.
Surat pengantar dari Badko HMI Sulbar atas berkas hasil Konfercab tersebut telah diterbitkan dengan nomor: 004/A/SEK/12/1446 H.
Kami menegaskan bahwa pengesahan ini tidak dilandasi oleh kepentingan politik praktis apa pun sebagaimana narasi yang berkembang. Proses ini murni berdasarkan konstitusi dan mekanisme organisasi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan ini sebagaimana komitmen kita bersama terhadap aturan main dalam tubuh HMI.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, hendaknya tidak menggiring opini-opini sesat yang dapat mencederai marwah Himpunan Mahasiswa Islam. Khusus kepada oknum kader yang telah membangun opini sesat, kami mengingatkan agar segera menghentikan tindakan tersebut. Apabila hal ini terus dilakukan, maka PAO Badko HMI Sulbar tidak akan segan mengambil langkah-langkah tegas, termasuk memberikan teguran ataupun merekomendasikan sanksi organisasi kepada PB HMI.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan pedoman bersama. Terima kasih atas perhatian dan komitmen seluruh kader.
Tertanda,
Ahmad Muslim
KABID PAO BADKO HMI SULBAR.